Komplek Tangsi Militer Belanda ini secara administrasi terletak di Dusun Tanah Merah Desa Sutera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara. Komplek Tangsi ini berada di Jalan Tanah Merah berdampingan dengan Kantor PLN Rayon Sukadana. Letak astronomis komplek ini berada pada 1°14’40,24” Lintang Selatan dan 109°57’14,41” Bujur Timur.
Bangunan yang berada di Komplek Tangsi Militer Belanda ini terdiri dari Rumah dinas pimpinan/kepala, lengkap denga kamar mandi dan toilet, Kantor, penjara dan ruang jaga, terdapat 1 toilet, Barak militer dan gudang senjata. Diduga bekas dapur, diduga bekas menara, bangunan berbentuk kolam beton , kamar mandi dan toilet, septic tank, kolam/sumur manual. Patok sebanyak tiga buah. Komplek ini berada didekat sungai Sukadana menghadap ke barat.
Bangunan Barak kondisinya masih terlihat bagus, walaupun sudah mengalami perubahan. Atap sirap yang diperkirakan atap asli masih terpasang, dengan penambahan atap seng yang dipasang menimpa sebagai upaya perbaikan. Dibagian depan, beberapa tiang, dinding dan pintu sudah dirubuhkan sehingga menyerupai teras. Sekat-sekat barak bagian dalam juga sudah tidak ada, sehingga sekarang menjadi ruangan tanpa sekat.
Rumah pimpinan, Penjara/Rumah Tahanan dan Kamar Mandi/WC sudah mengalami kerusakan yang cukup parah di beberapa bagian dinding dan terutama rangka atap dan atap. Sedangkan Bagngunan dapur hanya tertinggal sebagian pondasi. Sehingga secara umum, bangunan di Komplek Tangsi Militer Belanda ini kondisinya memprihatinkan.
Pembangunan Komplek Tangsi Militer Belanda ini tidak terlepas dari hadirnya kembali Pemerintah Hindia Belanda ke Sukadana setelah Tahun 1786 bersama Pontianak melakukan serangan ke sini namun tidak berhasil menguasai Kesultanan Matan secara utuh. Maka upaya penaklukan Kesultanan Matan dan Kerajaan Simpang dilakukan sejak tahun 1822 hingga pada tahun 1829 Pemerintah Hindia Belanda menunjuk Tengku Akil sebagai Sultan Di New Brussel sebagai ganti nama Sukadana. Tengku Akil kemudian diangkat sebagai Sultan dengan gelar Abdul Jalil Yang Dipertuansyah yang sebelumnya sudah mendapatkan gelar Mayor untuk membawahi Matan dan Simpang.
Pada tanggal 10 maret 1831 dilakukan pertemuan di Batavia antara Pemerintah Hindia Belanda dengan Sultan Sukadana untuk membuat kontrak perjanjian yang kemudian diratifikasi pada tanggal 12 maret 1831. Diantara isi perjanjian tersebut memuat bahwa Pemerintah Hindia Belanda akan menempatkan seorang Letnan Gubernur Sipil sebagai seorang Asissten Residen di Afdeling Sukadana. Serta menempatkan 1 Detasemen Militer terdiri dari 1 Sersan Kepala, 2 Kopral dan 16 Anggota, dan akan dibangun Tangsi Militer dengan biaya 1.600 Gulden.
Bangunan A: Rumah dinas pimpinan/kepala, lengkap denga kamar mandi dan toilet.
Bangunan B : Kantor, penjara dan ruang jaga, terdapat 1 toilet.
Bangunan C : Barak militer dan gudang senjata.
Bangunan D : Diduga bekas dapur, tidak dapat diidentifikasi lagi, karena bangunan telah dibongkar.
Bangunan E : Bangunan belum diketahui, berupa tembok setinggi 68 cm, panjang 2,02 meter, tebal beton 22 cm dan 16 cm, berjajar 2 secara semetris.
Bangunan F : Diduga bekas menara, kemungkinan menara air. Di titik ini ada 4 tapak beton, berdampingan dengan bangunan G yang di duga bak air.
Bangunan G : Bangunan berbentuk kolam beton ukuran 5,22 x 9,25 m kedalaman 1,10 m. Diduga bangunan ini bak air yang ditutupi beton. Namun beton penutupnya tidak ada lagi.
Bangunan H : Kamar mandi dan toilet.
Bangunan I : Septic tank, dirancang ramah lingkungan.
Bangunan J: Kolam/sumur manual. Di tengah sumur ada beton dengan pipa besi tua.
Bangunan K: Patok setinggi 1 m, bertulis 03.
Bangunan L : Patok setinggi 1 m, bertulis 02.
Bangunan M : Patok setinggi 1 m, bertulis 06, di sampin Jalan Tanah Merah, depan kantor KPH saat ini.
Masih ada beberapa bangunan yang belum diidentifikasi, salah satunya diduga seperti menara radio.
Tertanda
TIM AHLI CAGAR BUDAYA
Kabupaten Kayong Utara.
0 komentar:
Posting Komentar