Bekas Kantor Wedana adalah sebuah bangunan tua yang terletak di Didusun Tanah Merah Desa Sutera kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara. Berada tidak jauh dari Tangsi Militer Belanda yang dibatasi Jalan Tanah Merah. Bangunan ini menghadap ke arah timur dengan letak astronomis 1°14’37,91” lintang Selatan dan 109°57’02,53” Lintang Utara. Bangunan ini menempati lahan yang dikusai oleh Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, berada pada komplek yang sama dengan Balai Pertemuan Nirmala.
Bangunan ini menghadap ke timur dengan gaya bangunan klasik. Semua bahan bangunan ini terbuat dari kayu, mulai dari pondasi, rangka, lantai dan atap. Pondasi bangunan terbuat dari Kayu Belian, sedangkan yang lain dari kayu kelas 1.
Secara utuh gambaran keaslian bentuk dan bahan bangunan ini masih dapat kita rasakan ketika melihat bangunan ini. Sayang dibeberapa bagian sudah dilakukan perubahan, seperti atap yang diganti seng, pemasangan plafon baru serta penambahan bangunan baru didepan sebagai teras, disamping kiri kanan sebagai WC dan kamar mandi serta penambahan bangunan di bagian belakang.
Bagian pondasi bangunan belum mengalami pelapukan dan penurunan, namun terdapat sedikit kerusakan dibagian dinding dan rangka, yang justru diakibatkan penurunan pondasi bangunan baru.
Bangunan bersejarah ini berhuubungan dengan Komplek Tangsi Militer Belanda yang berada tidak jauh. Bahwa wilayah ini dahulu adalah kawasan pemukiman petugas sipil dan militer Belanda. Sebetulnya ada beberapa bangunan lain yang kami duga sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari komplek pemukiman Belanda disini, namun belum teridentifikasi.
Belum didapat keterangan kapan tepatnya bangunan ini didirikan, namun bangunan ini pun mempunyai sejarah yang sama dengan Komplek Tangsi Militer Belada. dimana bangunan ini dibutuhan untuk kediaman seorang Asisten Residen di Afdeling Sukadana. Penempatan seorang Letnan Gubernur Sipil sebagai Asisten Residen adalah bagian perjanjian antara Sultan Abdul Jalil Yang Dipertuansyah dengan Pemerintah Hindia Belanda di Batavia tanggal 12 Maret 1831. Karena sulitnya mencari petugas untuk posisi ini, baru pada tanggal 11 Mei 1834, H. Von Dewall bertugas disini sebagai Asisten Residen.
Pemerintah Hindia Belanda kemudian memindahkan Afdeling dari Sukadana ke Ketapang pada tahun 1936, Sukadana menjadi Onder Afedling yang membawahi Distrik Sukadana, Simpang Hilir dan Simpang Hulu. Perubahan ini mengakibatkan pimpinan di Sukadana berubah menjadi seorang Wedana. bangunan inipun digunakan sebagai tempat berdiam dan berkantor Wedana Sukadana. Pada tanggal 25 Oktober 1963, secara resmi kewedanaan dihapuskan oleh Pemerintah RI, dan bangunan ini berubah fungsi menjadi Kantor Penghubung Bupati di Sukadana.
Tertanda
TIM AHLI CAGAR BUDAYA
Kabupaten Kayong Utara.
0 komentar:
Posting Komentar